KEGIATAN UPACARA BENDERA HARI SENIN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah () Republik Indonesia secara resmi menetapkan penyesuaian tata cara pelaksanaan  hari Senin di seluruh satuan pendidikan. Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 4 Tahun , yang mulai berlaku efektif tahun 2026.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat karakter, jiwa patriotisme, dan nilai-nilai kebangsaan di kalangan pelajar terutama yang dilaksanakan oleh SDN 1 TREBUNGAN. Kebijakan ini sekaligus memperbarui ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Dalam Surat Edaran terbaru tersebut, terdapat tiga poin krusial yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta:

  1. Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari Senin pagi.
  2. Teks janji siswa diseragamkan dan diganti menjadi .
  3. Penambahan sesi menyanyikan lagu  setelah lagu wajib nasional.

Perubahan yang paling menonjol adalah penambahan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan penyisipan lagu “Rukun Sama Teman” ciptaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Ikrar tersebut menekankan komitmen belajar, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun, serta mencintai tanah air. Sementara itu, lagu “Rukun Sama Teman” diharapkan dapat memperkuat pesan kebersamaan dan toleransi di lingkungan sekolah.